Bisnis.com, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan melaksanakan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumsel, Dinas Perkebunan Sumsel, serta Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, di Auditorium Graha Bina Praja, Kamis (15/5/2025).
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan santunan JKM diserahkan kepada 9 ahli waris pekebun sawit dengan nominal Rp380.000.000.
“Hari ini melaksanakan kegiatan simbolis penyerahan santunan JKM untuk 9 ahli waris dari pekebun kelapa sawit yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ilir (OKI),” jelasnya.
Di kesempatan itu, Muhyidin menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya diamanahkan untuk mencapai target perlindungan para pekerja di Sumsel mencapai 49,46%.
Oleh karena itu, dia juga mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendorong kepesertaan jaminan ketenagakerjaan dari para pekerja di sektor perkebunan sawit.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumsel atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor perkebunan sawit,” ujar Muhyidin.
Di tempat yang sama, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan bahwa kepesertaan para pekerja, termasuk di sektor perkebunan sawit merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Sebab masyarakat kita kadang-kadang agar kurang sadar terhadap kemanfaatan dari jaminan seperti ini,” kata dia.
Dengan demikian, dia mengharapkan jaminan yang diberikan kepada para pekerja di sektor kelapa sawit ini dapat memberikan kenyamanan saat sedang bekerja.
“Diharapkan juga para penerima manfaat agar bisa memanfaatkan dengan baik bisa untuk modal usaha atau ditabung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Agus Darwa menambahkan sebanyak 19.023 pekebun sawit telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan terhitung Agustus 2024.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari sektor perkebunan kelapa sawit menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
“Dan pada 2025 ini Dinas Perkebunan kembali menganggarkan perlindungan untuk sebanyak 23.987 pekebun sawit dengan rincian 19.006 peserta lanjutan dan 4.981 peserta baru,” pungkasnya.