Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kepri Minta Aplikator Sesuaikan Tarif Ojol Sesuai SK Gubernur

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong adanya penyesuaian tarif jasa angkutan online di seluruh Kepri.
Pemprov Kepri saat bertemu dengan Asosiasi Driver Online di Batam./Istimewa
Pemprov Kepri saat bertemu dengan Asosiasi Driver Online di Batam./Istimewa

Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mendukung penuh penyesuaian tarif jasa angkutan online di seluruh Kepri.

Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mewujudkannya.

"Pemprov Kepri sudah menyurati pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus roda dua dan roda empat agar sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024, dan agar diberlakukan tidak hanya di Batam, tetapi juga di seluruh Kepri," kata Nyanyang usai pertemuan dengan Aliansi Driver Online Batam (ADOB) di Batam, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menyebut pihaknya akan bertemu Dirjen Perhubungan pada Mei 2025, dengan tujuan agar SK Gubernur terkait penyesuaian tarif angkutan online bisa diterapkan di Kepri.

"Kita juga akan kembali menekankan kepada para aplikator untuk segera menerapkan tarif ASK [angkutan sewa khusus] sesuai dengan SK Gubernur Kepri yang sudah terbit tahun 2024 lalu. Jika tidak juga mengindahkan kebijakan gubernur, maka pemerintah provinsi akan mengeluarkan aplikasi sendiri yang akan menyaingi ketiga aplikator tersebut," tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB) Djafri Rajab menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat segera menekan para aplikator untuk menerapkan skema tarif ASK sesuai SK Gubernur demi kepentingan masyarakat luas.

"Era transportasi online sudah 90% menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dengan jumlah pengemudi sebanyak 10.000 orang di Kota Batam. Kami berharap pertemuan kali ini bisa segera memberikan kebaikan bagi kami, karena sudah lebih dari 200 hari SK tersebut belum juga dijalankan oleh para aplikator dengan berbagai dalih," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper