Bisnis.com, Takengon, ACEH – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memberlakukan tarif pada Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura mulai hari ini, Rabu (23/4/2025).
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan tarif baru itu berlaku efektif mulai pukul 07.00 WIB. Pengendara yang akan melintasi Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 2 tersebut mulai pagi ini diimbau untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mereka terisi cukup.
"Ini penting agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar tanpa hambatan," katanya Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan Ruas Kuala Tanjung-Indrapura telah beroperasi tanpa tarif sejak awal Maret 2025.
Selama masa beroperasi tanpa tarif, Hamawas telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami esensi keberadaan jalan tol. Termasuk melakukan sosialisasi rencana penerapan tarif terhadap salah satu bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra tersebut.
Sebelumnya, informasi terkait rencana penerapan tarif pada Tol Kuala Tanjung-Indrapura telah diumumkan Hamawas.
Baca Juga
Hal itu sejalan dengan terbitnya peraturan besaran tarif Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 329/KPTS/M/2025.
Berikut besaran tarif Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Asal-Tujuan
1. Kuala Tanjung - Interchange (IC) Indrapura
Golongan I : Rp11.000
Golongan II & III : Rp16.500
Golongan IV & V : Rp22.000
2. Kuala Tanjung - Junction Indrapura
Golongan I : Rp17.000
Golongan II & III : R25.500
Golongan IV & V : Rp34.000
3. Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi
Golongan I : Rp39.500
Golongan II & III : Rp59.500
Golongan IV & V : Rp79.500
4. Kuala Tanjung – Tebing Tinggi KM 86+250
Golongan I : Rp42.000
Golongan II & III : Rp62.500
Golongan IV & V : Rp83.500
5. Kuala Tanjung - IC Dolok Merawan
Golongan I : Rp74.500
Golongan II & III : Rp111.500
Golongan IV & V : Rp149.000
6. Kuala Tanjung – IC Sinaksak
Golongan I : Rp91.500
Golongan II & III : Rp137.000
Golongan IV & V : Rp183.000