Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Akses Permodalan UMKM, Pemko Batam Luncurkan Subsidi Bunga 0%

Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan program subsidi bunga 0% untuk para pelaku UMKM di Batam.
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan program subsidi bunga 0% untuk para pelaku UMKM di Batam.

Untuk memudahkan implementasinya, Pemko Batam tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan program ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa naik kelas. "UMKM telah membuktikan ketangguhannya saat pandemi Covid-19 kemarin. Mereka juga telah terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar," katanya, Senin (14/4/2025).

Amsakar yang berpengalaman sebagai Kepala Dinas UKM Batam ini melihat ada lima tantangan utama yang dihadapi UMKM di Batam, yakni tata kelola, manajemen, sumber daya manusia, akses permodalan dan pemasaran.

"Subsidi 0 persen ini merupakan salah satu langkah yang bertujuan untuk mengatasi kendala klasik, yakni akses permodalan," tuturnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam Hendri Arulan mengatakan program ini akan menyasar sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Pemko Batam. 

"Program ini dirancang khusus untuk memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga yang menjadi tanggungan pemerintah daerah atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro," ujarnya.

Pinjaman subsidi 0% ini memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun. 

Untuk mengakses program ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro, memiliki KTP Batam, dan bukan berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara lainnya.(239)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper