Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Kereta Api di Padang, KA Minangkabau Ekspres Tabrak Minibus

Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Perlintasan sebidang/Bisnis
Perlintasan sebidang/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - PT KAI Divre II Sumatra Barat menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara B26 KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM dengan sebuah minibus (Honda Mobilio) yang melintas di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tidak terjaga di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing – Duku.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Reza Shahab menjelaskan sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan tidak dapat dihindari.

Beruntung tidak ada korban jiwa pada kecelakaan itu. "Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang," katanya, Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu juga, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Dia berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Reza.

Reza mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. 

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper