Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementrans Minta Batam Segera Rancang Kawasan Transmigrasi di Rempang

Pemko Batam dan BP Batam diminta segera menyampaikan dokumen usulan atau rancangan Kawasan Rencana Transmigrasi di Pulau Rempang.
Perumahan warga terdampak proyek Rempang Eco-City di Tanjung Banon/Istimewa
Perumahan warga terdampak proyek Rempang Eco-City di Tanjung Banon/Istimewa

Bisnis.com, BATAM - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk segera menyampaikan dokumen usulan atau rancangan Kawasan Rencana Transmigrasi (KRT) di Pulau Rempang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, penetapan kawasan transmigrasi dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

"Luas lahan yang dibutuhkan untuk kawasan transmigrasi dari 19 hektare hingga 73 hektare. Mengingat luas lahan di Rempang sebesar 16.000 hektare, maka dibutuhkan deliniasi lainnya," katanya di Batam, Jumat (14/3/2025).

Jefridin kemudian menjelaskan hal lain yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam usulan KRT ini, yakni adanya satuan perangkat daerah yang menjadi cantolan terhadap urusan transmigrasi tersebut.

"Ini penting karena Kementrans akan berkoordinasi melalui satu pintu terkait pengembangan kawasan transmigrasi. Hal lain yang menjadi penting dalam penetapan kawasan transmigrasi ini adalah dukungan dari masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, pihaknya telah merancang penciptaan ekosistem ekonomi baru dengan pemanfaatan penduduk lokal.

"Kalau relokasi itu cuma memindahkan orang dan rumah, tapi kalau transmigrasi lokal itu sekaligus memindahkan kehidupannya," kata Iftitah saat kunjungan ke Tanjung Banon, Pulau Rempang baru-baru ini. 

Karena perbedaan konsep tersebut, Iftitah menyebut, maka pemerintah nanti juga akan bertanggung jawab terhadap hunian, pekerjaan serta pendidikan.

Untuk itu, Kementerian Transmigrasi baru dalam tahap penjajakan di Rempang. Agar bisa memiliki kewenangan penuh dengan konsep transmigrasi lokal tersebut, maka harus mendapat otoritas dan kewenangan penuh melalui hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi. 

"Kami harus mengurusnya ke BP Batam. Baru setelah itu memastikan rencana tersebut lewat kehadiran kantor Kementerian Transmigrasi di Pulau Rempang," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper