Bisnis.com, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengingatkan perusahaan di Batam agar jangan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025, atau pada 24 Maret 2025, jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
"Apindo mengingatkan pada seluruh pengusaha di Batam agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan wajib dibayar penuh jangan dicicil," tegasnya, Kamis (13/3/2025).
Rafki menjelaskan jika ada perusahaan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, maka diminta melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam agar mendapat solusi.
"Jika memungkinkan, bayarlah THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, karena dapat membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan meningkatkan loyalitas dan semangat kerja," ungkapnya.
Rafki mengakui kondisi perekonomian saat ini sudah mulai normal di berbagai sektor, sehingga pembayaran THR tahun ini tampaknya tidak akan menemui kendala berarti.
Baca Juga
"Secara umum, dunia usaha di Batam sudah kembali berjalan normal pasca-pandemi. Hampir semua sektor usaha sudah beroperasi seperti sediakala. Oleh karena itu, kami percaya bahwa pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dengan membayarkan THR tepat waktu," tambahnya.
Pembayaran THR tepat waktu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
"Jangan sampai ada karyawan yang tidak bisa merayakan Lebaran karena THR terlambat dibayarkan. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyambut hari kemenangan dengan suasana yang baik," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pihaknya membuka Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 di Kantor Disnaker Batam.
"THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Serta bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan kerja.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan mereka langsung ke Posko THR Disnaker Batam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang atau melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Disnaker Batam juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
"Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker," ujarnya.