Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumut Teken Kerja Sama Optimalkan Pajak Daerah

Pemasukan dari pajak memberikan andil besar kepada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) serta pembangunan Sumut.
Wakil Gubernur Sumut Surya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak, tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Provinsi Sumut di Medan, Rabu (12/3/2025)./Istimewa
Wakil Gubernur Sumut Surya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak, tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Provinsi Sumut di Medan, Rabu (12/3/2025)./Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah.

Kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) itu dilakukan antara Pemprov Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Medan, Rabu (12/3/2025).

Wakil Gubernur Sumut Surya yang mewakili Pemprov mengatakan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah.

“Kita tentu ingin maksimal untuk perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK. Kami berharap ini meningkatkan PAD kita dan pendapatan negara secara signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

Surya menyinggung perihal rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Sumut dalam membayar pajak. Padahal, pemasukan dari pajak memberikan andil besar kepada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) serta pembangunan Sumut.

Keberadaan kerja sama ini pun diharapkan Surya akan mampu mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.

"Kami berharap ke depannya pendapatan dari pajak semakin maksimal,” ujar Surya.

Adapun, Direktur Jenderal DJKP Luky Alfirman berharap perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini akan memberi 2 (dua) manfaat bagi pemerintah daerah.

Manfaat itu antara lain terbukanya akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak. Hal ini untuk meningkatkan potensi ekstensifikasi pajak daerah.

"Manfaat lain, ada dukungan peningkatan kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah," kata Luky secara virtual.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap kerja sama ini akan semakin mempermudah pertukaran data ke depannya, tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan dan keamanan.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini kita dipermudahkan dalam urusan data, tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan, kita akan terus bekerja keras untuk itu,” kata Suryo.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada sekitar 367 daerah yang telah menandatangani PKS OP4D yang diusung oleh DJKP dan DJP Kementrian Keuangan RI. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper