Bisnis.com, PALEMBANG — Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatat jumlah investor saham yang terlindungi di pasar modal sampai saat ini mencapai angka 6,5 juta.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan total investor terlindungi tersebut mencakup jumlah sub rekening efek (SRE) yang sebanyak 10 juta.
Dia menerangkan bahwa jumlah SRE yang lebih sedikit dari total investor yang terlindungi itu lantaran setiap investor bisa memiliki lebih dari satu SRE.
“Contoh investor A memiliki investasi di Ajaib dan MNC, ID nya satu tapi SRE-nya tiga. Jadi 6,5 juta SID dengan 10 juta SRE masuk yang kitar lindungi,” ujarnya dalam kegiatan workshop perlindungan dana pemodal Indonesia di Palembang, Rabu (26/2/2025).
Narotama menambahkan, Dana Perlindungan Pemodal (DPP) per akhir Januari 2025 sebanyak Rp353,17 miliar. Namun, terdapat dana cadangan (CGRP) sekitar Rp150 miliar.
“Jika ditotal sekitar Rp500 miliar dana perlindungan pemodal yang kita miliki,” tuturnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan risiko perlindungan yang diberikan Indonesia SIPF kepada para pemodal bukanlah pada penurunan harga ataupun nilai pada instrumen investasi.
Namun, perlindungan pada risiko kehilangan aset atau saham yang dimiliki oleh pemodal.
“Misalnya seseorang memiliki 1.000 lot saham, tetapi tiba-tiba berkurang menjadi 500 lot tanpa dijual. Itu salah satu potensi yang bisa dilindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan risiko yang tidak dilindungi Indonesia SIPF diantaranya likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo.
Sementara untuk syarat para pemodal agar dilindungi, imbuh Narotama, sangat mudah hanya dengan membuka rekening efek melalui jalur resmi dan mendapatkan SID atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal.
“Tetapi untuk ketentuan detailnya untuk pemodal yaitu menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta memiliki SID,” terang dia.
Adapun untuk besaran ganti rugi perlindungan bagi pemodal sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-69/D.04/2020 ditetapkan sebesar Rp200 juta untuk setiap single investor (per pemodal) dengan nilai Rp100 miliar per kejadian.