Bisnis.com, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024 dan turut mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Welly Suhery Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 01.
Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan resmi menyampaikan keputusan tersebut dalam putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, yang turut didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 02 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Dalam amar putusan tersebut, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Menurut putusan tersebut, MK menegaskan dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, dan MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati.
Baca Juga
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” kata Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Lalu untuk PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Sebelumnya melihat pada data Pilkada Serentak 2024, KPU Pasaman menyatakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pasaman mencapai 218.980 pemilih, dengan jumlah pemilih di 12 kecamatan.
Untuk 12 kecamatan itu, dimulai dari Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 37.863 pemilih, Bonjol 19.711 pemilih, Panti 25.097 pemilih, Mapat Tunggul 7.422 pemilih, Duo Koto 21.118 pemilih, dan Tigo Nagari 21.495 pemilih, Kecamatan Rao memiliki 18.433 pemilih, Mapat Tunggul Selatan 7.015 pemilih, Simpati 9.130 pemilih, Padang Gelugur 23.602 pemilih, Rao Utara 8.898 pemilih, dan Rao Selatan 19.196 pemilih.
Dari jumlah 218.980 DPT itu, pada pelaksanaan Pilbup Pasaman dan dengan telah ditetapkannya hasil pemilihan umum oleh KPU Pasaman pada 2024 lalu, pemilih yang menggunakan hak suara 146.139. Dimana terdapat diantaranya suara sah 143.643 dan suara tidak sah 2.496.
Kemudian dari 143.643 suara yang sah itu, perolehan suara terbanyak dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution 51.828 suara, paslon nomor urut 02 Mara Ondak dan Desrizal 49.126 suara, dan paslon 03 Sabar As-Sukardi 42.689 suara.
Kini, mengacu kepada hasil sidang perkara PHPU itu, MK menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Kemudian turut batal nya keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tentang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dijatuhkan lantaran MK mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, dimana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan,” sebutnya.
Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, MK tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.
MK berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum.