Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Perdagangan Besar di Sumut Sumbang Pajak Rp10 Triliun

Salah satu risiko yang perlu diperhatikan dalam perpajakan di Sumut ialah fluktuasi harga komoditas.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara (Sumut) mencatat sumber penerimaan pajak terbesar di Sumut pada tahun 2024 berasal dari sektor Perdagangan Besar, jumlahnya mencapai Rp10,45 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan, capaian pengumpulan pajak di sektor tersebut melampaui capaian penerimaan dari 2 (dua) sektor yang sebelumnya dikenal sebagai penyetor pajak dominan di Sumut, yaitu sektor Industri Pengolahan khususnya pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).

Hal itu ditengarai akibat mulai menggeliatnya kegiatan perdagangan yang antara lain meliputi kegiatan ekspor-impor di Sumut, yang salah satunya didukung oleh perkembangan infrastuktur khususnya jalan tol.

“Secara sektoral, memang sebelumnya penerimaan pajak kita di Sumut didominasi oleh industri pengolahan yang mayoritas adalah industri pengolahan CPO. Namun di tahun 2024, digeser oleh sektor Perdagangan Besar, yang berkontribusi 29,6% dengan realisasi Rp10,45 triliun,” kata Arridel, Sabtu (25/1/2025).

Dijelaskan Arridel, penerimaan pajak dari sektor Industri Pengolahan mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2024, terkontraksi  hingga 20% (year-on-year/ yoy) karena terpengaruh fluktuasi harga komoditas di tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2023 sektor ini mengalami pertumbuhan yang fantastis, mencapai 33,2%.

Sebaliknya, penerimaan pajak dari sektor Perdagangan Besar tumbuh positif 7,2% (yoy), setelah di tahun 2023 mengalami pertumbuhan negatif 12,6% (yoy).

Arridel mengatakan mayoritas wajib pajak di sektor Industri Pengolahan berbentuk badan usaha, khususnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri pengolahan minyak sawit mentah. Fluktuasi harga sawit dan turunannya pada tahun 2022 ke 2023 membuat penerimaan pajak dari sektor ini mengalami kontraksi.

Diketahui, total pajak penghasilan (PPh) Badan yang berhasil terkumpul di Sumut pada 2024 sebesar Rp5,27 triliun, terkontraksi hingga 37,8% (yoy) dibanding tahun 2023 yang tumbuh positif hingga 11,2% (yoy).

Penurunan harga CPO di rentang tahun 2022 ke 2023, disebut Arridel menjadi penyebab SPT tahun 2023 yang disampaikan badan usaha pada tahun 2024 berstatus ‘lebih bayar’ sehingga kelebihannya dikembalikan kepada badan usaha bersangkutan.

“Karena kelebihan pembayaran pajaknya, pertumbuhan penerimaan PPh Badan serta Industri Pengolahan menjadi negatif. Sebelumnya, pertumbuhannya bagus sekali,” jelas Arridel.

Lebih jauh dia mengatakan, salah satu risiko yang perlu diperhatikan dalam perpajakan di Sumut ialah fluktuasi harga komoditas. Harga komoditas (CPO) amat dipengaruhi oleh kebijakan baik dalam maupun luar negeri.

Kendati sektor perdagangan besar disebutnya akan memberi pemasukan yang menjanjikan, Arridel optimistis sawit dan turunannya masih akan tetap berperan besar membentuk postur penerimaan pajak di Sumut.

“Kami tetap optimis di 2025 ini CPO tetap berperan besar [sebagai sumber pemasukan] di Sumatra Utara,” pungkasnya. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler