Bisnis.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) mengumpulkan Rp35,29 triliun penerimaan negara dari sektor pajak se-Sumut sepanjang tahun 2024, atau sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan pada tahun tersebut yakni Rp35,19 triliun (100,28%).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan, penerimaan dari sektor pajak di Sumut pada 2024 memang tumbuh tipis, dipengaruhi oleh kondisi sektor industri pengolahan dan komoditas yang merupakan kontributor utama.
“Kalau di Sumatra Utara ini, penerimaan pajak pusat terutama PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) memang sangat didominasi oleh industri pengolahan dan dinamika harga komoditas,” kata Arridel, Sabtu (25/1/2025).
Disampaikan Arridel, ada 7 (tujuh) sektor yang menyumbang penerimaan pajak dominan di Sumut. Sektor dominan pertama ialah Perdagangan Besar yang berkontribusi hingga 29,6% terhadap total penerimaan pajak.
Realisasi penerimaan pajak dari sektor perdagangan besar tercatat lebih tinggi di banding industri pengolahan yakni mencapai Rp10,45 triliun, sedangkan Industri Pengolahan di angka Rp9,2 triliun dengan kontribusi 26,09%.
Kontributor pajak terbesar ketiga di Sumut ialah sektor Administrasi Pemerintahan dengan realisasi Rp3,89 triliun, atau berkontribusi sebesar 11%.
Baca Juga
“Ini karena memang Sumatra Utara terdiri dari kabupaten dan kota yang sangat banyak, termasuk provinsi yang besar di luar Jawa,” ujarnya.
Sektor lain yang juga berperan besar menambah pundi-pundi penerimaan negara dan membentuk postur perpajakan dari Sumut ialah sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan realisasi Rp2,4 triliun (6,9%); Transportasi dan Pergudangan dengan realisasi Rp1,7 triliun (4,9%); Jasa Keuangan dan Asuransi dengan realisasi Rp1,69 triliun (4,8%); serta sektor Konstruksi yang terealisasi Rp1,2 triliun (3,5%).
Sementara berdasarkan jenis pajak, Arridel menyebut Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN-DN) mendominasi penerimaan di Sumut di tahun 2024, realisasinya mencapai Rp12,68 triliun. Hal ini sejalan dengan aktivitas perdagangan besar yang dinilai cukup menggeliat di Sumut.
Disusul PPh 21, yaitu pajak penghasilan atas karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja. Jenis pajak ini tercatat mampu tumbuh positif hingga 19,5% dan merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp5,6 triliun.
Sedangkan jenis PPh Badan di mana wajib pajaknya di Sumut ialah perusahaan-perusahaan industri pengolahan crude palm oil (CPO), tetap mampu membukukan penerimaan hingga Rp5,27 triliun di tahun 2024 meski terkoreksi cukup dalam hingga 37,8% dari catatan penerimaan tahun 2023.
PPh Badan berkontribusi sebesar 15% terhadap total penerimaan pajak di Sumut, jauh di bawah PPN Dalam Negeri yang kontribusinya lebih dari sepertiga penerimaan pajak tahun 2024, atau sekitar 36%.
“Jadi, terbukti bahwa perdagangan kita cukup aktif di 2024. Kita bisa membukukan PPN dalam negeri hingga Rp12,6 triliun. Pertumbuhannya dari tahun lalu sekitar 3,8% dan porsinya sampai 36% dari seluruh penerimaan pajak kita,” jelas Arridel. (K68)