Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I mengumumkan realisasi penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun 2024 di wilayahnya, yakni mencapai Rp27,25 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan jumlah itu melebih target yang ditetapkan pada tahun 2024 sebesar Rp27,20 triliun (100,21%).
Arridel menyampaikan, penerimaan pajak di wilayah kerjanya dipengaruhi oleh sejumlah sektor utama, seperti industri pengolahan, perdagangan besar, hingga sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Dari catatan Kanwil DJP Sumut I, pada tahun 2024 penerimaan dari sektor perdagangan besar menjadi yang terbanyak. Dengan kontribusi sebesar 32,66% terhadap total realisasi, sektor perdagangan besar menyumbang penerimaan negara sebesar Rp8,9 triliun pada 2024, naik sekitar 6,55% dari pajak yang berhasil dikumpulkan pada tahun 2023.
Penyumbang terbesar kedua ialah sektor industri pengolahan dengan catatan penerimaan Rp7,48 triliun atau 27,46%. Penerimaan dari sektor ini terpantau turun hingga 22,5% dari capaian tahun sebelumnya. Sedangkan untuk sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib tercatat menyumbang penerimaan sebesar Rp2,27 triliun atau berandil 2,12% terhadap total realisasi.
Lebih lanjut, tiga sektor lain yang turut menyumbang besaran penerimaan di wilayah Sumut I yakni sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp1,51 triliun dengan andil 5,57%; sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,3 triliun (4,77%) ; dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp1,01 triliun.
Baca Juga
Namun untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencatat terjadi penurunan penerimaan sebesar 22,07% dari tahun 2023 yang saat itu mencapai Rp1,30 triliun.
Sementara itu, jika dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, Arridel menyebut ada dua komponen utama yang menyumbang penerimaan tertinggi tahun 2024, yakni Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN-DN) dengan catatan penerimaan sebesar Rp8,9 triliun; serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun.
“Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumut I pada tahun 2024,” kata Arridel
Secara nasional, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan target sebesar Rp1.988,9 triliun, terealisasi sebesar Rp1.930,8 triliun (100,46%).
“Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya. (K68)