Bisnis.com, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menjelaskan alasan dibalik penetapan status darurat sampah di Kota Pekanbaru yang berlaku sejak 15 hingga 21 Januari 2025.
Kebijakan ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk memaksimalkan penanganan sampah yang menumpuk di berbagai wilayah kota.
"Status darurat ini sama seperti siaga banjir atau darurat banjir. Tujuannya adalah agar semua pihak serius dan dapat terlibat dalam penanganan sampah," ujarnya Kamis (16/1/2025).
Dia mengungkapkan, Pemkot Pekanbaru telah menjalin kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah. Namun, kinerja pihak ketiga tersebut dinilai belum optimal, sehingga banyak sampah yang tidak terangkut di beberapa wilayah.
Roni menjelaskan, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga membuat pengangkutan sampah secara hukum hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemenang tender. Jika ada instansi lain yang membantu tanpa status darurat, hal tersebut dianggap melanggar aturan hukum.
"Karena sampah sudah banyak menumpuk dan pihak ketiga tidak sanggup, kami tetapkan status darurat sampah. Dalam kondisi darurat, semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan Pemkot Pekanbaru, bisa turun tangan membantu. Jika tidak ada status darurat, armada Pemko pun tidak boleh diturunkan," jelasnya.
Saat ini, Pemkot Pekanbaru telah memaksimalkan pengangkutan sampah di tingkat kecamatan. Roni menyebut beberapa wilayah sudah mulai bersih dari tumpukan sampah, meskipun masih ada wilayah yang perlu ditangani lebih lanjut.
"Wilayah sekitar Panam dan sekitarnya masih kami maksimalkan. Ini sudah dua hari status darurat berjalan, dan kami berharap sebelum masa darurat berakhir, pengangkutan sampah dapat kembali normal," pungkasnya.
Pemkot Pekanbaru optimis langkah ini dapat mempercepat penyelesaian permasalahan sampah dan memastikan kota tetap bersih untuk kenyamanan masyarakat.