Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan besaran upah minimum 2025 di tujuh kabupaten dan kota se-Kepri. UMK Batam masih jadi yang tertinggi, sedangkan Natuna jadi yang terendah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan peningkatan upah mengikuti instruksi Presiden Prabowo, yakni naik 6,5%.
"Nilai kenaikan UMK [upah minimum kabupaten/kota] ini sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks alfa, yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota di Kepri," katanya, Jumat (20/12/2024).
Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Nilai UMK masing-masing kabupaten dan kota di Kepri merupakan rekomendasi dari bupati dan wali kota serta Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Berikut nilai UMK se-Kepri :
Baca Juga
- Batam: Rp4.989.600 naik 6,5% dari UMK 2024 (Rp4.685.050),
- Bintan: Rp4.207.762 naik 6,5% dari UMK 2024 (Rp3.950.050),
- Karimun: Rp3.956.475 naik 6,5% dari UMK 2024 (Rp3.715.000),
- Natuna: Rp3.628.002 naik 6,5% dari UMK 2024 (Rp3.406.575),
- Anambas: Rp4.084.919 naik 6,5% dari UMK 2024 (Rp3.835.605),
- Tanjungpinang menyesuaikan dengan UMP Kepri Rp3.623.654, UMK sebelumnya Rp3.402.492,
- Lingga menyesuaikan dengan UMP Kepri Rp3.623.654, UMK sebelumnya Rp3.402.492.
Selain itu Mangara menyebut jika besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK) juga telah ditetapkan di Karimun sebesar Rp3.960.000 dan Anambas sebesar Rp4.219.165.
"Selanjutnya Gubernur telah meminta Dewan Pengupahan Provinsi menggelar sidang pleno pembahasan rekomendasi UMK 2025 di Batam tanggal 23 Desember mendatang. UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025," pungkasnya.(K65)