Bisnis.com, PEKANBARU-- Pj Gubernur Riau Rahman Hadi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KPTs.3777/XII/2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rahmat menyampaikan SK penetapan UMK dan UMSK tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perusahaan.
Menurutnya, keputusan ini sudah melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan serta berdasarkan pengajuan dari bupati dan wali kota masing-masing daerah.
“Pj Gubernur Riau telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK, yang sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini. Sosialisasi juga dilakukan agar tidak ada perusahaan yang abai terhadap hak pekerja,” ujarnya Rabu (18/12/2024).
Untuk memastikan implementasi berjalan baik, Disnakertrans Riau membuka posko pengaduan di kantornya. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang merasa menerima upah di bawah UMK atau UMSK.
Baca Juga
Boby menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dengan menerjunkan pengawas ke lapangan. “Pengaduan harus dilengkapi data yang jelas, agar kami bisa bertindak sesuai prosedur,” tambahnya.
Tidak semua daerah di Riau menetapkan UMSK. Dari 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMK, hanya tiga yang mengusulkan UMSK, yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan.
Ketiga daerah tersebut memiliki sektor industri besar, seperti migas, perkebunan, dan pertambangan. UMSK di tiga daerah ini lebih tinggi dibandingkan UMK, dengan tambahan rata-rata sebesar 0,6%.
Sebagai contoh, Kabupaten Bengkalis menerapkan UMSK untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Sementara Kabupaten Siak mencakup sektor migas, pulp and paper, serta pertanian. Adapun Kabupaten Pelalawan menetapkan UMSK untuk sektor migas dan perkebunan.
Kota Dumai sampai saat ini menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Riau tahun 2025, yakni sebesar Rp4.118.659. Sementara itu, Kabupaten Bengkalis berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.933.620, diikuti oleh Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.
Beberapa daerah lain seperti Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak menetapkan UMK dikisaran Rp3,6 juta, sedangkan UMK Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti disamakan dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22.