Bisnis.com, PALEMBANG -- Dewan Pengupahan tujuh kabupaten kota di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin mengungkapkan bahwa kenaikan sebesar 6,5% untuk tujuh kabupaten/kota tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Hasil dari rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten kota dan seluruhnya telah menetapkan UMP naik sebesar 6,5%,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).
Adapun ketujuh kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Musi Banyuasin yang naik menjadi Rp3.778.348, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi Rp3.749.696, dan Muara Enim menjadi Rp3.863.417.
Kemudian Kabupaten Banyuasin menjadi Rp3.715.028, Kota Palembang menjadi Rp3.916.635, Musi Rawas Utara menjadi Rp3.796.654, dan Musi Rawas menjadi Rp3.796.653.
Sementara untuk 10 daerah lain yang tidak memiliki Dewan Pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.681.571.
Baca Juga
"Sedangkan 10 kabupaten/kota akan menggunakan atau mengacu pada UMP Sumsel 2025 karena belum ada Dewan Pengupahan," jelasnya.
Cecep menegaskan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut masih berupa usulan untuk selanjutnya direkomendasikan ke bupati dan atau walikota di masing-masing kabupaten/kota.
“Setelahnya baru akan diteruskan ke Penjabat Gubernur untuk diterbitkan Surat Keputusan Penetapan," pungkasnya.