Bisnis.com, PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) memusnahkan barang hasil penindakan yang merugikan negara periode tahun 2021 sampai dengan November 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim Agus Yulianto mengungkapkan bahwa keseluruhan barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai Rp467,3 miliar dengan risiko kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar.
Secara rinci, barang yang ditegah meliputi narkoba sebanyak 321,1 kilogram, obat-obatan terlarang 41,1 ribu butir, Benih Bening Lobster (BBL) 690,7 ribu ekor, minuman beralkohol ilegal 121,3 ribu liter, serta rokok ilegal sebanyak 84,6 juta batang.
“Pemusnahan itu berdasarkan 202 barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya di Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).
Adapun barang yang dimusnahkan secara serentak hari ini di empat wilayah yaitu Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Tanjung Pandan Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Bea Cukai Palembang yaitu rokok ilegal 23,9 juta batang, dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 1,1 ribu liter.
“Sedangkan untuk barang yang menjadi milik negara di Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada 4 Desember 2024 lalu,” kata Agus.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal serta rokok ilegal berasal dari impor dan juga produksi dalam negeri.
Rokok ilegal yang berasal dari luar negeri biasanya dari Thailand dan beberapa negara lainnya. Sedangkan untuk produksi di dalam negeri, produksinya berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Sementara minuman beralkohol biasanya dari Singapore maupun kawasan bebas lain yang selanjutnya diselundupkan ke bagian Indonesia lainnya," jelas dia.
Sementara untuk penindakan barang-barang yang telah diamankan seperti BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kembali dilepasliarkan.
Kemudian narkoba akan ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium atau tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 miliar rupiah.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Sedangkan barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tetapi juga ikut dimusnahkan," pungkasnya.