Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari semula 7,5% menjadi 5%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan bahwa pengurangan tarif ini berlaku untuk objek pajak yang meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air.
Menurutnya, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024, yang memberikan insentif fiskal melalui pengurangan tarif PBB-KB.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah,” ungkapnya, dikutip Senin (16/12/2024).
Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap dapat memberikan stimulus fiskal yang diperlukan untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel.
“Insentif ini ditujukan kepada wajib pajak yang mencakup Badan Usaha Niaga Migas, BUMN, serta sektor swasta yang beroperasi di Sumsel, dengan periode berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Rizwan melaporkan bahwa program intensif sebelumnya, yakni pemutihan pajak PKB dan BBN-KB yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, telah berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan kebijakan ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lebih positif dan, terutama, menciptakan lebih banyak lapangan usaha.
“Kami [pemerintah] memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah berpartisipasi dan membantu kelancaran pelaksanaan program ini,” tutupnya.