Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Penetapan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.
“Untuk UMP Riau direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22. Sementara itu, rapat juga menyepakati dua sektor untuk UMSP, yaitu sektor migas dan sektor perkebunan/pertanian,” ujarnya Senin (9/12/2024).
Boby mengatakan pihaknya berharap UMP dan UMSP Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat segera diumumkan, melalui keputusan gubernur dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dijadwalkan paling lambat 18 Desember 2024. Menurutnya seluruh ketetapan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Baca Juga
“Jika kabupaten/kota belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang diterapkan,” pungkasnya.