Bisnis.com, PALEMBANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5%.
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih mengungkapkan meski telah diputuskan adanya kenaikan upah minimum, namun pihaknya masih menunggu adanya aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait implementasi keputusan tersebut.
"Kami masih menunggu rumusan dan petunjuk teknis lebih lanjut agar bisa dibahas lebih detail, dan menunggu juga Pemerintah Provinsi Sumsel,” jelasnya, Senin (2/12/2024).
Sumarjono menegaskan, kondisi ekonomi di setiap daerah berbeda-beda, sehingga penting untuk menyesuaikan kebijakan yang telah dibuat dengan kondisi yang ada di masing-masing provinsi.
Selain itu, dia juga menyoroti kompleksitas penetapan upah sektoral yang harus disesuaikan dengan karakteristik tiap sektor.
Menurut Sumarjono, tanpa adanya dialog bipartit [perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha] yang efektif, penetapan upah sektoral bisa berujung pada jalan buntu yang merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga
"Penting untuk memastikan bahwa dialog antara pengusaha dan buruh berjalan dengan sehat dan produktif, bukan hanya saat penetapan upah tetapi sepanjang tahun," kata dia.
Dia menambahkan, Apindo Sumsel memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang telah mempertimbangkan kebutuhan buruh, pengusaha, dan perekonomian secara umum. Akan tetapi, kenaikan UMP tidak serta merta dapat menjamin kemajuan sektor padat karya yang saat ini masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.
“Sektor padat karya masih membutuhkan solusi lebih spesifik untuk mengatasi tantangan yang ada,” sambungnya.
Lebih jauh, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai rapat pembahasan UMP Sumsel, yang diharapkan segera digelar untuk membahas implementasi keputusan pemerintah di tingkat provinsi.