Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, dalam meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dirangkai dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam kegiatan Car Free Night (CFN).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Dumai Sepranef Syamsir menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi ini. Dia berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha kecil, koperasi, dan pekerja di Dumai.
“Melalui penandatanganan PKS ini dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, kami optimistis dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi lebih dari 15.000 koperasi dan usaha kecil serta 3.000 tenaga kerja di Kota Dumai. Hal ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan para pelaku usaha dan pekerja,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Iwan Kurniawan mengatakan pentingnya kesadaran akan perlindungan sosial, terutama jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Jaminan sosial bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan yang sangat mendasar. Program ini dapat mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian pekerja. Kami berharap pelaku usaha dan pekerja di Dumai dapat memanfaatkan program ini demi keberlangsungan ekonomi mereka dan keluarga,” ungkap Iwan.
Baca Juga
Selain penandatanganan PKS, acara ini juga diisi dengan penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris sebagai bentuk nyata implementasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pelaku usaha dalam kegiatan Car Free Night.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Langkah BPJS Ketenagakerjaan Dumai ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja dari berbagai sektor, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kota Dumai.
Dengan kerja sama ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kota Dumai semakin terlindungi dan mendapatkan manfaat maksimal dari program BPJS Ketenagakerjaan, demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan ekonomi yang berkelanjutan.