Bisnis.com, PEKANBARU -- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau berhasil memulangkan sebanyak 134 calon pekerja migran ilegal sepanjang Januari hingga November 2024.
Kepala BP3MI Riau Fanny mengungkapkan upaya ini merupakan langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran yang rentan terhadap praktik penipuan dan eksploitasi.
“Langkah pencegahan ini sangat penting dan terlaksana berkat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Riau,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Menurutnya langkah perlindungan ini bagian dari komitmen BP3MI Riau untuk memastikan masyarakat terhindar dari risiko perdagangan orang saat ingin bekerja di luar negeri.
Pada awal November, BP3MI berhasil mengamankan 25 calon pekerja migran ilegal yang menjadi korban TPPO. Mereka dipulangkan ke daerah asalnya, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Jawa Timur. Selain memulangkan para korban, BP3MI bersama aparat hukum juga menindak sejumlah tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Para calon pekerja migran ini diketahui hendak bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Sebelum dipulangkan, mereka diberi pembekalan mengenai prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri.
Baca Juga
Sosialisasi ini diharapkan membantu masyarakat lebih memahami jalur resmi, terutama di wilayah pedesaan yang sering kali minim informasi.
Fanny menyatakan bahwa BP3MI Riau terus berkomitmen melakukan edukasi, termasuk memberikan pemahaman terkait persyaratan administrasi, kontrak kerja yang jelas, dan pentingnya jaminan sosial.
"Dengan langkah-langkah ini, BP3MI berharap angka TPPO di wilayah Riau dapat ditekan sehingga calon pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan legal di luar negeri," pungkasnya.