Bisnis.com, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau gencar menertibkan usaha pergadaian ilegal di Pekanbaru. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan semua entitas pergadaian beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, terdapat empat perusahaan pergadaian swasta yang telah resmi mengantongi izin operasional di Riau, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.
Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau Dio Fawwaz Prakoso mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian bagi konsumen.
"Usaha pergadaian yang menempelkan iklan di tiang listrik diimbau untuk segera mengurus izin operasional ke OJK agar resmi dan terpantau. Tahun lalu, secara nasional ada sebanyak 251 entitas pergadaian ilegal telah ditutup karena aktivitasnya ilegal," ujarnya Kamis (17/10/2024).
Menurut Dio, meskipun belum ada laporan kerugian dari masyarakat terkait usaha pergadaian ilegal, potensi risiko tetap ada. Dia menekankan pentingnya izin operasional agar entitas tersebut tidak berfungsi sebagai penadah barang curian atau menjual barang dengan harga yang tidak wajar.
Pihaknya juga ingin memastikan agar usaha pergadaian yang menawarkan jasa kepada masyarakat benar-benar memiliki izin dari OJK untuk menghindari kerugian konsumen.
Baca Juga
Saat ini, terdapat dua perusahaan pergadaian yang sedang dalam proses pengurusan izin di Riau. OJK Riau juga melakukan kunjungan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha pergadaian terkait aturan yang harus dipatuhi.
Bagi usaha yang sudah berizin, dilakukan audit untuk memastikan kepatuhan, sementara usaha ilegal dipantau dengan deteksi dini bekerja sama dengan intelijen Polda Riau guna memetakan entitas pergadaian ilegal di luar Kota Pekanbaru.
“Untuk usaha pergadaian di sekitar kampus, kami sudah menyampaikan bahwa paling lambat tahun 2026 mereka harus memiliki izin, jika tidak, maka akan ditutup langsung,” ujar Dio.
Dio juga menceritakan adanya kejadian saat ia mengunjungi salah satu pergadaian di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru, yang kini sudah ditutup. Pihak pergadaian sempat mengklaim bahwa pemiliknya adalah seorang jenderal bintang tiga, namun Dio tetap menjalankan tugas dengan menyampaikan surat peringatan terkait pengurusan izin dan risikonya bila terus beroperasi tanpa izin.
“Kami memetakan usaha pergadaian yang memiliki plang nama dan mendatangi mereka. Kami memberikan waktu enam bulan untuk mengurus izin. Namun, kami tetap memberikan toleransi waktu jika ada kesulitan dalam proses perizinan tersebut, sesuai dengan prinsip perikemanusiaan,” jelas Dio.
Langkah ini diambil sebagai upaya OJK Riau dalam menjaga integritas usaha pergadaian dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan terjamin.