Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Animo Tinggi, Program Pemutihan PKB di Kepri Diperpanjang Hingga 16 November 2024

Program pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan pemasukan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana terdapat sejumlah keuntungan seperti diskon 50%.
Program Pemutihan Pajak di Kepri mendapat animo cukup tinggi dari masyarakat. /Bisnis-Rifki
Program Pemutihan Pajak di Kepri mendapat animo cukup tinggi dari masyarakat. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Program pemutihan pajak di Kepulauan Riau (Kepri) mendapat animo yang sangat besar dari warga. Untuk itu, Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Kepri memutuskan memperpanjang program ini hingga 16 November 2024.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan program ini sebenarnya akan segera berakhir pada 5 Oktober 2024, setelah sebelumnya berjalan dari 5 Agustus 2024 kemarin.

"Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, serta memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut," katanya, Jumat (4/10/2024).

Program pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan pemasukan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana terdapat sejumlah keuntungan seperti diskon 50% untuk tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Ia kemudian menjelaskan saat ini realisasi PKB di Kepri sudah mencapai setengahnya hingga semester I/2024. "Realisasi PKB sudah mencapai 54,34% yakni Rp256,58 miliar dari target sebesar Rp472,17 miliar," paparnya. 

PKB sendiri merupakan salah satu pajak yang menjadi kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Selain itu, ada realisasi Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang sudah mencapai 63,50%, yakni Rp246,34 miliar dari target Rp387,93 miliar. Kemudian realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sudah mencapai 52,72% yakni Rp249,75 miliar dari target Rp473,71 miliar.

Diky juga mengatakan program ini juga bertujuan mendata kendaraan yang menunggak pajak. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode satu tahun.

"Kami melihat dari masa pajak kendaraan untuk mengetahui jumlah yang patuh dan yang menunggak. Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah ke depan,"ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga bertujuan untuk memvalidasi data kendaraan yang sering kali tidak diperbarui oleh pemilik baru.

"Banyak kasus di mana pemilik baru kendaraan tidak melakukan balik nama. Ketika ada tunggakan pajak, mereka baru sadar pentingnya pembaruan data. Program pemutihan ini memudahkan masyarakat untuk melakukannya sambil membayar tunggakan," katanya lagi.

Program pemutihan pajak yang sejatinya berakhir 5 Oktober 2024 membuat banyak warga Batam rela mengantri di Kantor Samsat Batam. Pantauan Bisnis.com hari ini (4/10/2024), antrian sangat ramai mulai dari ruangan cek fisik kendaraan hingga loket pembayaran pajak.

"Kebetulan ada program ini, motor saya sudah nunggak tiga tahun. Ini sekalian ganti plat, karena seharusnya tahun kemarin diganti. Jadi totalnya saya bayar hanya Rp 551.000 karena denda dihapus, kalau tidak bisa lebih mahal lagi," kata seorang pengendara roda dua, Romauli di Kantor Samsat Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper