Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BP Batam Cuti Kampanye, Tugas Digantikan Wakilnya

Selama Kepala BP Batam berhalangan sementara, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.
Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi
Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi

Bisnis.com, BATAM - Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi resmi mengajukan cuti mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Cuti di luar tanggungan negara ini karena keikutsertaan Rudi di Pilgub Kepulauan Riau (Kepri) 2024.

Cuti tersebut tertuang dalam surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 kemarin.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan cuti Rudi sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2/2024, yang menyatakan bahwa wali kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, maka selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"Menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian memberikan persetujuan untuk cuti," kata Susiwijono dalam siaran pers resmi, Selasa (24/9/2024).

Selama cuti, tugas Rudi akan digantikan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Bunyinya adalah bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam. 

Susi menambahkan bahwa setelah berakhir masa cuti pada 23 November 2024 nanti, maka Rudi wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenanganya sampai dengan berakhirnya masa kerja hingga akhir 2024.

"Untuk jabatan Kepala BP Batam, dari Kemenko yang memberikan izin, tapi untuk Wali Kota itu menjadi kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Sementara itu, Kemendagri telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung akan menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam selama Rudi cuti dari tugasnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024 tentang penunjukkan penjabat sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Kepri.

Andi Agung dulu pernah bertugas di Dinas Pendidikan Batam. Setelah itu, ia ditarik ke provinsi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper