Bisnis.com, PADANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat menyampaikan pada tahun 2024 ini penerimaan pajak kendaraan bermotor ditargetkan sebesar Rp867.217.461.467 dan kini terealisasi dengan baik.
Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon mengatakan terhitung Agustus 2024 penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp542 miliar lebih. "Artinya hanya tersisa Rp325 miliar. Dengan itu paling tidak dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar per bulan hingga Desember 2024," katanya, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. Syefdinon memperkirakan untuk BBNKB itu akan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi.
Menurutnya untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.
"Kita akan sering lakukan razia kendaraan yang pajaknya mati. Ini intensitasnya akan meningkat 200% pada akhir tahun. Paling tidak mencapai 30 kali pada masing-masing wilayah kerja samsat hingga Desember 2024," ungkapnya.
Dia mengatakan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota, kemudian tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.
Baca Juga
Syefdinon menyampaikan program insentif ini juga sudah diberlakukan Pemprov Sumbar pada 2022 dengan program 5 untung. Artinya ada lima keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak agar lebih ringan.
Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 31 Tahun 2022. Razia tersebut akan berlangsung di beberapa titik dan tempat secara berkelanjutan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengatakan bicara soal insentif pajak itu memang sangat membantu masyarakat dan masyarakat harus memanfaatkannya secara optimal. "Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi pula beban pajak yang ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulannya denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah," sebutnya.
Belum lama ini ini Bapenda Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. "Kebijakan ini kita ambil sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampaknya bagi pendapatan daerah," kata Mahyeldi.
Pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat. Karena pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.