Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Depan Komoditas Gambir di Sumbar, Pemprov Siapkan Pergub Tata Niaga

Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Gambir serta turunannya.
Pekerja melakukan proses pemindahan komoditas gambir yang telah kering di gudang eksportir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/12/2023). Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Pekerja melakukan proses pemindahan komoditas gambir yang telah kering di gudang eksportir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/12/2023). Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat secara bertahap terus berupaya melakukan tata niaga komoditas gambir yang saat ini harganya belum memiliki acuan yang jelas.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan saat ini Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Gambir serta turunannya, karena komoditas gambir yang ada di Sumbar merupakan pemasok terbesar untuk ekspor secara nasional.

"Komoditas gambir yang ada di Sumbar ini 90% nya turut mengisi kebutuhan gambir dunia, dan di Indonesia, Sumbar lah yang memiliki produksi tebesar," katanya, Senin (9/9/2024).

Dia menyebutkan agar kualitas gambir semakin membaik, keluhan petani perlu diatasi, seperti terkait kebutuhan peralatan, peningkatan pengetahuan, hingga pembangunan jalan produksi bagi petani.

Untuk itu, Mahyeldi melihat perlu untuk segera menerbitkan Pergub Tata Niaga Gambir, dengan demikian ada acuan harga serta aturan lainnya yang bisa dipedomani untuk perdagangan komoditas gambir tersebut.

Bicara soal tata niaga ini, kata gubernur, Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sumbar akan mengusulkan dua turunan gambir untuk dipasarkan ke pasar domestik, yaitu produk turunan tanin dan katekin yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

"Informasi terakhir saya peroleh harga gambir Rp70.000 per kilogram. Artinya terjadi peningkatan yang luar biasa, hal ini mungkin dikarenakan kualitas gambir lagi bagus," ujarnya.

Menurutnya agar produktivitas tetap tumbuh dengan baik, di satu sisi juga perlu untuk melakukan pembangunan jalan produksi tani. Dia melihat bila infrastruktur mendukung, maka akan turut mengangkat ekonomi dari petani gambir tersebut.

"Mudah-mudahan dengan terbangunnya jalan produksi tani itu nantinya, petani tidak perlu berjalan kaki, tapi sudah dilalui oleh sepeda motor. Hal ini akan dapat menunjang produktivitas," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin mengatakan saat ini untuk mengatur komoditas gambir telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.3/2024 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

"Di dalam Perda itu ada poin untuk komoditas gambir. Berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dari pasal per pasal. Namun saat ini Perda itu belum bisa terimplementasikan," katanya.

Dia menjelaskan untuk menjalankan Perda itu, dibutuhkan hukum turunannya yakni Pergub. Karena nantinya teknis dari ketentuan-ketentuan aturan yang ada di Perda akan diperjelas secara detail melalui Pergub.

Tapi kondisi saat ini, Pergub untuk komoditas gambir masih dalam tahap kajian. Namun diperkirakan pada tahun 2025 mendatang Pergub tersebut akan disahkan, kemudian barulah Perda No.3/2024 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan itu, bisa dijalankan.

"Jadi bagaimana soal harganya, standar kualitas gambir nya, komitmen petani dan mitranya, dan termasuk soal rapat untuk kesepakatan penetapan harga, akan dijelaskan di dalam Pergub," ujarnya.

Ferdinal menyampaikan adanya kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar ini, untuk menyelamatkan dan mengangkat perekonomian petani gambir, yang selama ini dinilai tidak aturan pasar, sehingga harga gambir hanya ditetapkan sesuai dengan selera eksportir saja.

Akan tetapi bila nanti Pergub Sumbar terbitkan, maka penetapan harga gambir akan sama prosesnya seperti penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Harus ada rapat sejumlah pihak yang berkepentingan.

"Nah seperti apa syarat-syarat dalam cara menghitung penetapan harga gambir itu, juga akan dijelaskan lebih detail di dalam Pergub," ungkapnya.

Untuk itu, Pemprov Sumbar tidak mau tergesa-gesa dalam penetapan Pergub soal komoditas gambir tersebut, karena sebelum ditetapkan menjadi Pergub, perlu ada kajian-kajian yang matang, sehingga saat diimplementasikan, tidak ada persoalan yang muncul di kemudian hari.

"Kondisi tidak menentukan harga gambir itu yang tidak bisa kami biarkan. Karena Sumbar merupakan daerah terbesar pemasok gambir untuk ekspor di Indonesia, serta banyaknya petani yang menggantungkan mata pencarian hidup. Makanya perlu serius untuk menangani persoalan komoditas gambir ini," tegasnya.

Seperti diketahui bahwa di dalam Perda itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menjelaskan bahwa dalam BAB III yang membahas tentang komoditas perkebunan gambir, dimana untuk pengolahan gambir dilakukan dengan teknik yang benar, terampil, dan didukung peralatan yang baik, serta didorong menggunakan peralatan yang terstandarisasi.

Hal yang dimaksud soal dalam mengelolah gambir tersebut, yakni pekebun didorong menghasilkan gambir murni dengan mutu yang baik dan tidak dicampur dengan bahan lain.

Selanjutnya di dalam Perda dimaksud juga ada terkait acuan dalam pembelian gambir. Perda menuliskan bahwa eksportir melakukan pembelian gambir tidak dalam bentuk daun yang dihasilkan tanaman gambir.

Pembelian daun dapat dilakukan jika digunakan sebagai bahan baku untuk pengolahan teh atau produk selain gambir.

Penentuan harga GGKM (Getah Gambir Kering Murni) setiap bulannya harus melalui rapat tim GGKM pekebun, yang terdiri dari unsur pemerintah, kelompok mitra, asosiasi petani gambir, eksportir, dan akademisi.

Kemudian untuk penetapan harga gambir dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) petani gambir untuk menjaga kelangsungan perkebunan Gambir.

Serta kepada pedagang pengumpul, koperasi, eksportir dan pabrik pengolahan dilarang membeli GGKM yang dicampur dengan bahan lainnya.

Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Indonesia merupakan pemasok 80% - 90% komoditas gambir di pasar dunia.

Permintaan gambir dari India sebagai negara tujuan utama ekspor gambir juga terus meningkat hingga mencapai 13-14 ribu ton per tahun.

Selain ke India, pasar ekspor gambir Indonesia meliputi negara Jepang, Pakistan, Filipina, Bangladesh, serta Malaysia.

Secara kuantitas dan nilai ekspor gambir Sumbar cenderung meningkat sehingga Sumbar diposisikan sebagai barometer gambir nasional.

Selanjutnya untuk kawasan perkebunan gambir di Sumbar tersebar di sejumlah daerah. Mulai dari Kabupaten Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, dan sedikit ada di Kabupaten Agam dan Pasaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper