Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu

Ada 12 kabupaten dan kota-kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum.
Suasana ruang sidang/ilustrasi
Suasana ruang sidang/ilustrasi

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menegaskan akan menyediakan anggaran yang diperuntukan bagi warga yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan permasalahan warga tidak mampu tidak hanya bicara soal kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan, tapi juga terkendala dalam biaya untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Saya melihat persoalan biaya bantuan hukum perlu hadir pemerintah yakni dengan cara membantu biaya. Sehingga warga yang kurang mampu itu mendapatkan haknya disaat memperjuangkan sesuatu hal yang berhadapan dengan hukum," katanya, Senin (9/9/2024).

Dia menjelaskan anggaran bantuan hukum tersebut dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.

Anggaran untuk bantuan hukum itu ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang merupakan tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.  

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota.

"Kabupaten dan kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya," ujar Mahyeldi.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

"Saat ini 12 kabupaten dan kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum," sebutnya.

Menurutnya, untuk kebutuhan dasar Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, ia diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya.  Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain menambahkan untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengaturnya.

Dimana sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

Selain itu, tidak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi).

Kendati demikian dia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum, dan ada pengecualiannya.

Dia merinci bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).

"Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering)," jelasnya.

Menurutnya biaya bantuan hukum yang dibantu Pemprov Sumbar itu, untuk setiap perkara dialokasikan anggaran sebesar Rp7,5 juta.

Selain itu, Analis Hukum Muda Yesi Atmisari mengatakan untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.

“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi.

Dikatakannya masyarakat yang tergolong tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan.

Di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper