Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Pasti Kepri Pantau Maraknya Penipuan Dana Nyasar via Pinjol Ilegal

Modus penipuan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal tengah marak di Kepulauan Riau (Kepri).
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik

Bisnis.com, BATAM - Modus penipuan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal tengah marak di Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri berupaya melakukan edukasi dan pemblokiran nomor debt collector ilegal lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

"Satgas Pasti ini untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan berbahaya, serta mendorong untuk menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar," kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Jumat (6/9/2024) di Batam.

Sinar menjelaskan Satgas Pasti ini terdiri dari OJK, aparat, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kemneterian Hukum dan Ham, serta pemerintah daerah.

Di bidang pencegahan, Satgas Pasti telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, baik offline seperti seminar atau online.

"Di bidang penanganan, Satgas Pasti sudah melakukan sejumlah tindakan, seperti menghentikan entitas keuangan ilegal, memblokir rekening bank pelaku, nomor telepon, serta Whatsappp debt collector pinjol ilegal," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjol ilegal, karena sifatnya yang hanya merugikan secara finansial.

"Selain itu juga berpotensi adanya penyalahgunaan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan di gadget peminjam," ungkapnya.

Menurut Sinar, banyaknya orang yang terjerat pinjol ilegal lantaran masih rendahnya literasi keuangan. Di samping itu, kebutuhan akan pendanaan juga masih sangat tinggi. 

"Pertanyaannya adalah mengapa masih banyak korban. Salah satu penyebabnya adalah masih minimnya literasi digital perlindungan data pribadi yang terbilang rendah. Hal-hal inilah yang membuat korban pinjol illegal itu masih tinggi," ungkapnya.

Berdasarkan data pengaduan Satgas Pasti, modus penipuan paling marak terjadi yakni penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal, meskipun korban belum ada mengajukan pinjaman.

Secara nasional sejak 2017 hingga Mei 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sinar kemudian menyebut sejumlah tips yang perlu dilakukan dalam menghadapi modus penipuan tersebut :

- tidak menggunakan dana yang telah diterima, atau melakukan transfer balik,

-segera laporkan kepada pihak bank dan meminta pengajuan pemblokiran atas dana tidak jelas tersebut,

-apabila mendapat teror dari debt collector, tidak perlu takut atau panik,

-abaikan telepon dari debt collector, dan blokir nomornya,

-kumpulkan bukti informasi berupa screeshot Whatsapp, nomor HP, dan nomor rekening ke Satgas Pasti melalui email : [email protected].(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper