Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Bebas Visa Kunjungan Terbit, Sektor Pariwisata Kepri Bakal Bergairah

Gubernur Kepri berharap agar implementasi Perpres bebas visa bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata.
Wisatawan tiba di Pelabuhan Internasional Batam/Rifki
Wisatawan tiba di Pelabuhan Internasional Batam/Rifki

Bisnis.com, BATAM - Sektor pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan angin segar pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Dengan Perpres ini, terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan ke Indonesia, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong. Dengan ini, maka sudah ada 13 negara yang memperoleh status bebas visa kunjungan.

Sebelumnya sudah ada Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik Perpres bebas visa kunjungan. Dia berharap implementasi Perpres tersebut bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

"Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura," katanya di Batam, Selasa (3/9/2024). 

Untuk diketahui, populasi ekspatriat di Singapura berkisar antara 1,7-2 juta orang dari total 6 juta penduduk negeri jiran tersebut.

"Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah," ucapnya lagi.

Ia juga berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari, yang sebelumnya sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. 

Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepri karena belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism," ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menjelaskan tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia dalam Perpres terbaru tersebut, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong bukan merupakan negara potensial market untuk Kepri.

Namun poin utama dari Perpres 95/2024 bukan itu, tetapi juga memberikan bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura.

"Kalau ekspatriat pemegang Permanen Residence Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri," katanya.

Kepri sangat diuntungkan dari implementasi tersebut. "Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi," pungkas Guntur. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper