Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat menyerahkan remisi kepada 4.185 warga binaan permasyarakatan dalam memperingati hari HUT ke-79 RI.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwinastiti Handayani mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan sudan menjadi aturan di setiap memperingati hari kemerdekaan Indonesia.
"Jumlah remisi dalam rangka HUT RI ini di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP, dan jumlah itu tersebar disejumlah lembaga permasyarakatan di Sumbar," katanya, Minggu (18/8/2024).
Dia menjelaskan dari jumlah penerima remisi Umum I tersebut turut mengurangi sebagian masa tahanan untuk 4.132 WBP, dan remisi Umum II langsung bebas untuk 53 WBP.
"Remisi ini merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku. Kepada narapidana maupun warga binaan patut bersyukur," jelasnya.
Sementara kepada warga binaan yang belum memperoleh remisi, diminta untuk tetap bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama.
Baca Juga
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan dengan adanya pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana. Sehingga di dalam momentum peringatan kemerdekaan Indonesia ini bisa menjadikan motivasi warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Mahyeldi.