Bisnis.com, BATAM - Pengelola Bandara Hang Nadim, PT Bandara Internasional Batam (BIB) menegaskan bahwa taksi bandara dan taksi online harus mematuhi regulasi dari pemerintah dalam penetapan tarif.
Saat ini ada tiga taksi online yang diberikan kesempatan beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam, yakni GoCar, Grab, dan Maxim. Aturan mengenai taksi online sendiri tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Dalam beleid tersebut, besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
"Tarif ini disesuaikan dengan kebijakan, dan kebijakan itu datangnya dari masing-masing operator," kata Direktur Utama PT BIB Pikri Ilham Kurniansyah, Senin (22/7/2024).
Menurut Pikri, tarif harus diatur sedemikian rupa, agar memudahkan pengguna jasa dalam memilih layanan sesuai kebutuhan. "Setiap operator bebas menentukan tarifnya sesuai dengan target pasar dan regulasi yang berlaku," tambahnya.
Bandara Hang Nadim juga telah mempersiapkan titik jemput penumpang, dimana lokasinya berada di area parkir bawah terminal kedatangan.
Baca Juga
Pikri juga menekankan pentingnya menyediakan berbagai pilihan transportasi sesuai dengan kebutuhan penumpang dari berbagai kalangan.
Mulai dari penumpang VVIP, VIP, CIP dengan business class yang membutuhkan kendaraan premium seperti Alphard dan mobil listrik, hingga penumpang dari kelompok LCC yang memilih kendaraan umum seperti taksi online atau bus.
"Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan penumpang dari berbagai kalangan," tutupnya.(K65)