Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan kapal berbendera Singapura, yang hendak menyelundupkan sabu ke Australia melewati wilayah Indonesia pada 13 Juli 2024 pukul 22.00 WIB.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia mengatakan pada 13 Juli kemarin terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius diduga akan melakukan penyelundupan dari Malaysia menuju Indonesia.
"Kami kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar Perairan Pongkar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)," katanya di Batam, Kamis (18/7/2024).
Pada pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan kapal tersebut dengan unit K-9. Sabu tersebut ternyata diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh tiga Warga Negara Asing (WNA) dari India berinisial RM, SD, dan GV.
"Saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Lebih lanjut lagi, jumlah barang bukti diduga sabu ternyata terdapat sebanyak 106 bungkus dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut lagi, kumpulan sabu tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke tempat penyimpanan lainnya.
Baca Juga
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN, BC Batam, dan BC Khusus Kepri dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga BC di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke BNN Kepri.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar.(K65)