Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi 4 Pemuda di Sumbar Nekat Edarkan 47 Kg Ganja

4 Pemuda di Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja dengan berat 47 kg.
Petugas gabungan melakukan penyisiran untuk mencari tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Jumat (20/8/2024). (ANTARA/HO-Polres Lumajang)
Petugas gabungan melakukan penyisiran untuk mencari tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Jumat (20/8/2024). (ANTARA/HO-Polres Lumajang)

Bisnis.com, PADANG - Polda Sumatra Barat mengamankan empat orang anak muda karena kedapatan membawa dan mengedarkan diduga narkotika jenis ganja yang jumlahnya mencapai 47 kilogram.

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan mengatakan empat tersangka yang berhasil diamankan itu yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

“Usia tersangka masih masih muda, dari 20 tahun hingga 26 tahun. Sekarang telah kami tahan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4/2025).

Dia mengatakan pengungkapan empat tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. 

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Kemudian pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

"Di Padang Sarai ini akan menemukan banyak paket yang diduga ganja. Jumlahnya mencapai 23 paket," tegasnya.

Dia menjelaskan di lokasi Padang Sarah tersebut Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja.

Posisi 23 paket besar itu, kata Nico, berada di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini, dan begitupun untuk empat tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper