Bisnis.com, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencatat telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online hingga Juni 2024.
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto menuturkan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (PASTI) yang terdiri dari berbagai instansi/lembaga terkait, meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening yang berada dalam satu customer information file (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online.
“Ini [Satgas PASTI] koordinator utamanya adalah OJK, karena OJK mempunyai sistem untuk memonitor judi online,” ungkapnya pada media gathering di Yogyakarta, Selasa malam (9/7/2024).
Dia mengungkapkan Satgas PASTI sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin tetapi tidak lengkap.
Selain itu, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal di seluruh Indonesia.
Sebagai komitmen dalam upaya melindungi masyarakat, pihaknya telah menyelenggarakan koordinasi pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dalam forum Satgas PASTI daerah di Sumsel dan Babel.
Baca Juga
Menurut Arifin, aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal faktanya erat kaitannya dengan aktivitas judi online. Ketiganya tidak terpisahkan dan layaknya triangle of evils.
“Ini semacam triangle of evils karena dapat uangnya dari pinjol ilegal, makanya larinya ke judi online dan investasi ilegal. Ini dahsyat banget. Uang Rp153 triliun hilang,” ungkapnya.
Dia menegaskan aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat sehingga perlu tindak pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat.