Bisnis.com, PALEMBANG – Maraknya fenomena masyarakat menjadi korban investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan pihak terkait.
Berdasarkan data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dari periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Mei 2024, jumlah informasi keluhan terkait investasi ilegal dan pinjol ilegal di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) masing-masing sebanyak 42 dan 1.241.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel dan Bangka Belitung Arifin Susanto mengatakan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal faktanya erat dengan aktivitas judi online. Ketiganya tidak terpisahkan dan layaknya triangle of evils.
“Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sehingga perlu tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (1/6/2024).
Arifin mengungkapkan, sampai dengan bulan Juni 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal di seluruh Indonesia.
Sementara terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online.
Baca Juga
“Kami [OJK] juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online,” tegasnya.
Oleh karenanya, sebagai komitmen dalam upaya melindungi masyarakat, pihaknya juga telah menyelenggarakan koordinasi pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dalam forum Satgas PASTI daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.
Adapun beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dari hasil koordinasi meliputi pencegahan yaitu melalui edukasi masif dan publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa.
“Kedua yakni penanganan bisa melalui tindakan pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat. Serta pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan tentunya penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan,” pungkasnya.