Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengungkap hasil autopsi jenazah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan ketiga anggota keluarga lain yang turut jadi korban tewas dalam kebakaran rumah pada 27 Juni 2024.
Ahli Forensik RS Bhayangkara Medan Dokter Ismurizal mengatakan, kondisi keempat jenazah masuk kategori level VI (enam) dalam luka bakar korban kebakaran.
"Level VI itu level terakhir di mana jenazah sudah mengalami hangus pada seluruh tubuh. Dapat dikatakan luka bakar sempurna," kata Ismurizal, dalam rekaman suara konferensi pers yang diterima dari Humas Polda Sumut, Senin (8/7/2024).
Ismurizal nengatakan, keempat jenazah diantar oleh Polres Tanah Karo ke RS Bhayangkara Medan. Kondisi jenazah saat itu hangus.
Dia menyebut jenazah sudah mengalami kerusakan di mana bagian dalam tubuh lengket dengan jaringannya. Termasuk bagian kepala yang telah dalam kondisi meletus.
"Tulang-tulang juga sudah patah. Ini luka bakar cukup maksimal, seluruh tubuh sudah hangus dan organ dalam sudah keluar, robek pada bagian dada dan perut," jelas Ismurizal.
Baca Juga
Sebelumnya, dari pembedahan jenazah tim juga menemukan adanya jelaga dalam saluran napas hingga saluran pencernaan keempat korban.
Ismurizal menyebut hal itu mengindikasikan para korban dalam keadaan bernyawa saat peristiwa kebakaran terjadi dan menghirup banyak asap.
Tim forensik RS Bhayangkara menetapkan kondisi keempat jenazah, dalam istilah medis, masuk ke level VI atau level terakhir, dengan luka bakar cukup maksimal.
"Level I itu terbakar pada permukaan kulit; Level II terbakarnya sampai ke jaringan di bawah kulit; Level III sudah menyentuh jaringan otot; Level IV korban terbakar sampai ke jaringan di bawah otot, mengenai permukaan tulang; Level V terbakar sampai ke saraf dan pembuluh darah," perincinya.
Adapun peristiwa kebakaran rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2024 dinihari. Rico beserta istri, anak, dan cucunya yang tengah tertidur pulas tewas dalam kebakaran tersebut.
Dari temuan bukti di lapangan dan keterangan para saksi, Polda Sumut menyebut rumah Rico sengaja dibakar oleh orang tertentu.
Polda Sumut sejauh ini telah menangkap dua orang berinisial R dan Y pada tanggal 6 dan 7 Juli kemarin, dan menetapkan status keduanya sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi dan menguji bukti di lapangan.
Dia memastikan bukti-bukti itu mengarah pada kedua pelaku. Dia mengatakan pihaknya juga terus melakukan penelusuran terkait keterlibatan pihak lain dalam pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
"Dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses hukum lebih lanjut," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024).