Bisnis.com, PEKANBARU-- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan pemerintah daerah di Provinsi Riau dinilai harus aktif mengawasi perusahaan yang ada di daerah itu, agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli mengatakan memang secara legal formal, mekanisme pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwajibkan kepada pelaku usaha atau dunia industri, adalah memastikan pekerja yang langsung dipekerjaan mendapatkan kepesertaan BPJS.
"Sedangkan kepada para pekerja vendor atau kontraktor di perusahaan tersebut, itu bersifat imbauan dan perusahaan tak bisa dipaksa melakukan pengawasan kepada vendor dan kontraktornya," ungkapnya Rabu (26/6/2024).
Menurutnya Menteri Tenaga Kerja atau Menteri Investasi yang harus menyerukan imbauan sekaligus mengawasi setiap perusahaan, yang mempekerjakan masyarakat untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menilai pemerintah juga bisa membuat aturan dan regulasi yang jelas dalam pengawasan ini, setelah melalui proses sosialisasi dan dialog bipartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha.
Pengawasan ini menurutnya juga tidak perlu sampai melibatkan aparat penegak hukum. Kholis menyebutkan tugas APH sudah banyak dan tidak relevan mengurusi ini.
Baca Juga
"Yang harus aktif dalam hal pengawasan kepesertaan ini adalah Menaker beserta jajaran pemerintah daerah, serta Disnaker beserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Boby Rachmat memperingatkan pihak perusahaan, jangan sampai lalai dalam memenuhi hak-hak para pekerja.
Lebih khusus lagi menurutnya kepada para kontraktor yang mengambil pekerjaan dari sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Riau. Pasalnya, masih banyak dari perusahaan seperti ini yang masih mengabaikan kewajiban seperti mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena begitu informasi dan laporan yang kami terima. Ini tentu sangat kita sayangkan. Seharusnya perusahaan menyadari apa kewajiban mereka yang merupakan hak pekerja," ujarnya.
Tak hanya itu, Boby Rachmat juga mengimbau perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Riau agar lebih aktif dalam memantau dan mengingatkan para subkontraktornya untuk mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"Juga sekalian mengingatkan kontraktornya tepat waktu dalam membayarkan kewajiban tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga diminta agar lebih aktif dan masif dalam mensosialisasikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, mengingat personel di Disnakertrans Riau juga terbatas. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyosialisasikannya.