Bisnis.com, PALEMBANG – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengungkapkan telah melakukan perhitungan jumlah pelanggan yang akan menerima kompensasi akibat dari insiden blackout yang terjadi awal Juni 2024.
General Manager PT PLN UID S2JB Adhi Herlambang mengatakan bentuk kompensasi yang biasanya diberikan yaitu pemotongan dari jumlah tagihan per bulan yang dibebankan kepada pelanggan.
“Untuk persentase [kompensasi] mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019, ada bermacam-macam sesuai dengan lama gangguan terjadi,” kata Adhi, Rabu (26/6/2024).
Kendati begitu, kompensasi akan diberikan menunggu hasil arahan dari pusat yang saat ini masih masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab terjadi blackout.
Dia menjelaskan jumlah seluruh pelanggan di wilayah UID S2JB mencapai sekitar 4,36 juta dengan daya tersambung mencapai 6.549 mega volt-ampere (MVA).
Dari keseluruhan jumlah pelanggan di tiga wilayah itu, pelanggan yang masuk kompensasi sebanyak 2,1 juta atau hampir 50%.
Baca Juga
Adapun untuk estimasi jumlah pelanggan yang terdampak pemadaman di Provinsi Sumatra Selatan mencapai 2,51 juta dengan rincian UP3 Palembang meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Musi Banyuasin dengan jumlah 1,02 juta.
UP3 Ogan Ilir meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan komering Ilir dan Ogan Ilir sebanyak 526.000 pelanggan, UP3 Lahat dengan daerah Kota Pagaralam, Lahat, Muara Enim, OKU, OKU Selatan dan OKU Timur sebanyak 545.0000 pelanggan.
“Serta di UP3 Lubuk Linggau meliputi Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, Empat Lawang, PALI dan Kabupaten Muratara dengan pelanggan mencapai 420 ribu,” terangnya.
Di lain sisi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni mengatakan pelanggan PLN yang merasa dirugikan dengan kerusakan barang elektronik akibat blackout juga dapat menyampaikan laporan melalui YLKI.
Namun, terdapat persyaratan tertentu yang harus dilampirkan oleh konsumen karena penyebab kerusakan harus dijelaskan secara rinci.
“Kalaupun (kerusakan) diakibatkan karena listrik, konsumen harus melengkapi form yang diberikan. Jangan sampai menyampaikan laporan kerusakan ternyata rusaknya sudah lama. Jadi harus jelas,” tegasnya.
Husni menambahkan sejauh ini sudah ada 49 laporan yang masuk dengan dominasi kerugian merupakan barang elektronik. Namun, masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi agar pengajuan kompensasi diterima.