Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan sparepart bekas motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, akhir Mei lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia mengatakan berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat perusahaan yang berniat memasukkan secara ilegal sparepart Harley ke Batam.
"PT AP (inisial perusahaan tersebut) berstatus sebagai importir umum. Atas informasi yang kami peroleh, kami melakukan penyelidikan atas barang tersebut," kata Evi melalui siaran pers resmi, Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BC Batam menemukan sparepart bekas terdiri dari enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya dalam kondisi bekas.
"Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang BC Batam di Tanjung Uncang," katanya lagi.
Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata BC Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi.(K65)