Sebagai informasi, Bank Sumut dilaporkan ke pihak berwenang oleh Tianas Situmorang dengan tuduhan menahan pengembalian agunan dari debitur almarhum Thomas Panggabean. Tianas merupakan mantan istri Thomas yang cerai sejak 2002.
Tahun 2012, Thomas bersama seorang perempuan yang menurut akta perkawinan mereka adalah istri sah Thomas saat itu, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar ke Bank Sumut Cabang Aek Nabara. Sebanyak 10 sertifikat kebun sawit dijaminkan oleh keduanya.
Setahun pasca pinjaman berjalan, Thomas meninggal dunia sehingga kredit menjadi macet.
Pihak Bank Sumut Cabang Aeknabara disebut telah mencoba mendatangi Derita Sinaga yang mengajukan pinjaman bersama Thomas 12 tahun lalu itu. Namun, Derita menolak membayar lantaran kebun yang diagunkan dikuasai anak-anak Tianas, mantan istri Thomas.
Pihak Bank Sumut kemudian mendatangi kediaman Tianas Situmorang, mantan istri Thomas Panggabean. Meski awalnya sempat menolak, Tianas akhirnya bersedia melunasi sisa tunggakan sang mantan suami dengan catatan pihaknya bisa mengambil alih agunan tersebut nantinya.
Kasus inilah yang kini bergulir di masyarakat, lantaran ada dua pihak yang merasa berhak atas agunan tersebut pasca hutang almarhum debitur dilunasi pihak mantan istri. Bank Sumut bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap menahan aset nasabah.