Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut Usai OTT KPK, Bobby Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan, Topan Obaja merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Medan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution

Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting nonaktif dari jabatannya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

Bobby juga menegaskan Pemerintah Provinsi Sumut tidak akan memberi bantuan hukum kepada Topan.

Enggaklah [memberi bantuan hukum],” jawab Bobby singkat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Dikatakan Bobby, dia menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang berlaku. Dia juga menyayangkan tindak pidana yang dilakukan Topan.

Sebagaimana diketahui, Topan Obaja Putra Ginting merupakan salah satu orang terdekat Bobby sejak di Pemerintahan Kota Medan. Saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan, Topan Obaja merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Medan.

Topan kemudian juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Medan menggantikan pejabat sebelumnya yang cuti Pilkada.

Hingga Bobby dilantik sebagai Gubernur Sumut, Topan Obaja menjadi salah satu pejabat di Pemko Medan yang ikut ditarik ke Kantor Gubernur Sumut. Pada Februari 2025, dia dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Terkait kasus yang kini menjerat Topan Obaja Putra Ginting, Bobby pun mengaku siap memenuhi panggilan KPK untuk memberikan informasi.

“Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” katanya.

Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ikut tertangkap tangan KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam. Topan diduga terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan pihak swasta memenangkan tender proyek jalan di wilayah Sumut.

Adapun lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja Pembangunan Jalan Negara (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto.

Lalu dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Piliang.

Dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Sabtu (28/6) malam, Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan ada 4 (empat) proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Pada pertemuan di Madina Kamis malam, para tersangka dari penyelenggara negara melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka dari pihak swasta untuk menggarap proyek pembangunan jalan itu. Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi yang diperoleh KPK terkait adanya penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait. (240)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper