Bisnis.com, MEDAN - PT Perkebunan Nasional (PTPN) IV Regional II resmi memiliki kembali Kebun Dolok Ilir seluas 121 hektare (ha) usai tuntas dieksekusi Pengadilan Negeri Sei Rampah dari tangan penggarap.
Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan mengatakan, kembalinya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Kabupaten Serdang Bedagai itu akan berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Dolok Ilir.
Hal itu tidak terlepas dari performa kebun HGU itu yang konsisten mencatatkan nilai tinggi.
"Sekarang saatnya kita kembali fokus melakukan perbaikan lahan dan tanaman sehingga produktivitas perusahaan dapat tetap terus meningkat,” ujar Sudarma dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (17/5/2024).
Kebun Dolok Ilir adalah unit usaha PTPN IV Regional II yang terkelompok dalam Distrik III dengan catatan produktivitas menggembirakan.
Hingga Selasa (14/5/2024), produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Kebun Dolok Ilir telah mencapai 40.615 ton atau 119,34% dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) Tahun 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, produktivitasnya meningkat 1,4 ton.
Baca Juga
Lahan Kebun Dolok Ilir awalnya mengantongi Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981. Setelah itu diperpanjang lagi dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
Aset negara tersebut lantas jadi sengketa usai lahan seluas 121 ha di areal Kebun Dolok Ilir diklaim oleh penggarap.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, upaya penggarapan mulai dilakukan pada 1999, namun praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.
Upaya penyelamatan pun melalui jalan panjang. Dikatakan Ridho, kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan.
"Pada 2018 dan 2020 [pelayangan gugatannya]. Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung," ujarnya.
Ratusan hektare lahan HGU Kebun Dolok Ilir tersebut akhirnya dikembalikan tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah ke PTPN IV Regional II pada Rabu (15/5/2024) usai tuntas mengeksekusi lahan tersebut dari kelompok penggarap. Proses eksekusi sendiri dilakukan sejak Senin (13/5/2024).
Kembalinya lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Dolok Ilir seluas 121 hekatre merupakan hasil putusan hukum tetap (inkracht) mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Eksekusi lahan didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada kelompok penggarap.
“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta TNI-Polri yang sudah membantu menyelamatkan aset negara. Begitu pula untuk semua jajaran PTPN IV Regional II yang telah bekerja keras dan pantang menyerah,” ujar Ridho. (K68)