Bisnis.com, PEKANBARU -- BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri membayarkan klaim senilai Rp281,75 miliar untuk hampir 10.000 kasus kepada karyawan PTPN IV Regional III selama periode 2019-2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Ruszian Dedy menyebutkan pihaknya mencatat jumlah klaim yang diajukan untuk dari keseluruhan program perlindungan.
Diantaranya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dari data kami ada sebanyak 9.996 kasus klaim tercatat memperoleh manfaat dengan nilai total mencapai Rp281,75 miliar. Selain itu, juga telah disalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp2,94 miliar kepada 259 anak karyawan PTPN IV Regional III yang terdaftar sebagai peserta," ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Ruszian mengakui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PTPN IV diharapkan terus terjalin untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan maksimal.
Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial bagi karyawan PTPN IV Region III, dengan dihadiri 32 Asisten Umum dari berbagai unit kerja.
Baca Juga
Melalui upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai berbagai program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
"Termasuk penggunaan aplikasi JMO, Manfaat Layanan Tambahan (MLT), program Sertakan, serta upaya optimalisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas," ungkapnya.