Bisnis.com, MEDAN – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV menyebut akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam sengketa yang terjadi antara perusahaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara.
Kepala Bagian Sekretariat Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution mengatakan, perusahaan berkomitmen menempuh jalan terbaik bagi kedua pihak agar tuntutan masyarakat Desa Batu Sondat Kec. Batahan yang tergabung dalam KUD Setia Abadi terkait pembangunan kebun plasma mendapat solusi yang nyata.
“Pada prinsipnya Perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat Koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, tentu kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia,” ungkap Ridho dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Adapun kronologi sengketa antara PTPN IV dengan KUD Setia Abadi, Ridho menjelaskan muasalnya dari pembangunan kebun koperasi pada tahun 2007 silam. Bupati Madina saat itu menerbitkan izin pembangunan kebun plasma KUD Setia Abadi di lahan seluas +2.400 hektare. Namun, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau digarap oleh penduduk lain maupun perusahaan swasta.
Tahun 2008, tim yang dibentuk Bupati Madina untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut merekomendasikan agar KUD memberikan ganti rugi agar dapat menguasai areal.
Dijelaskan Ridho, KUD Setia Abadi lantas meminta bantuan biaya kepada PTPN IV yang disambut baik perseroan dengan meminjamkan sejumlah dana kepada KUD berikut perjanjian antar kedua pihak. Pembangunan kebun plasma KUD Setia Abadi sendiri kemudian terlaksana di atas 214 Ha dan telah dilaksanakan serah terima lahan kepada KUD.
Lebih lanjut dia menyebut, selain KUD Setia Abadi terdapat pula kebun plasma lain yang telah dibangun PTPN IV di wilayah itu, antara lain kebun plasma KUD Pasar Baru dan KUD Maju Bersama, dengan total areal mencapai 2.901 Ha atau 27,6% dari luas kebun inti PTPN IV yang ada di daerah tersebut.
“Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak, kewajiban KUD Setia Abadi adalah untuk menyerahkan lahan kepada Perusahaan dalam kondisi dapat ditanam baik teknis dan non teknis seluas 2.400 Ha untuk dibangun kelapa sawit dengan pembiayaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun kondisinya memang sulit sekali saat areal digarap oleh pihak lain,” jelas Ridho.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun Bisnis, masyarakat anggota KUD Setia Abadi melakukan unjuk rasa di areal PTPN IV di Madina pada Senin (8/7/2024) menuntut penyelesaian masalah tersebut.
Unjuk rasa berujung dengan dilakukannya mediasi antara perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi di Medan pada Jumat (12/7/2024). Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.
“Kita menawarkan kerjasama usaha produktif. Intinya jika memang lahan sulit sekali untuk didapatkan, maka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha-usaha produktif tentu menjadi solusi yang seyogyanya dapat diterima. Hal ini juga sejalan dengan Aturan Pemerintah yang ada saat ini,” tukas Ridho. (K68)