Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Geledah Kantor Gubernur Sumbar soal Kasus Rp18 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menggeledah ke Kantor Gubernur Sumbar dari ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa hingga ke ruangan Sekda.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat melakukan penggeledahan ke Kantor Gubernur Sumbar di ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar, di Kota Padang, Senin (25/3/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat melakukan penggeledahan ke Kantor Gubernur Sumbar di ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar, di Kota Padang, Senin (25/3/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra.

Bisnis.com, PADANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat melakukan penggeledahan ke Kantor Gubernur Sumbar dari ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa hingga ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar pada pekan lalu terkait dugaan korupsi senilai Rp18 miliar.

"Dalam penggeledahan ini kami memeriksa sejumlah berkas, dimana kami dari penyidik mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar pada 2021 lalu," katanya, Senin (25/3/2024).

Dia menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pada hari ini mulai dari ruangan Kepala Biro, Kepala Bagian (Kabag), hingga ke tempat penyimpanan surat, serta dilanjutkan ke ruang Sekdaprov Sumbar.

Hadiman menjelaskan penggeledahan yang dilakukan tersebut karena sebelumnya saksi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah dokumen. 

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Hadiman, tidak menemukan evaluasi bukti kualifikasi, hasil evaluasi, saksi Pokja V dan VII kebanyakan tidak mengetahui dokumen tersebut.

"Makanya kami lakukan penggeledahan. Ternyata ketika penggeledahan malahan lebih banyak dokumen yang terkait dibutuhkan kami temukan," ujarnya.

Dia mengatakan berkas yang dicari adalah dokumen pemenang awal. Artinya dokumen lainnya juga sudah ditemukan, dan selanjutnya akan dibawa di ruang penyidik.

"Untuk sementara lebih 35 orang saksi dan keterangan ahli. Apakah akan dipanggil lagi saksi tambahan, akan diputuskan penyidik. Kapan perlu akan pemeriksaan tambahan," tegasnya.

Menurutnya untuk penetapan tersangka akan dilakukan bila cukup bukti sudah cukup, dan diperkirakan sekitar April 2024 mendatang. 

"Jadi siapapun yang menerima aliran dana ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada pandang bulu," sebutnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagi anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper