Bisnis.com, BATAM - Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi aturan terkait jam operasional selama puasa.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata mengatakan THM wajib tutup selama delapan hari.
"Rinciannya tiga hari di awal Ramadan, dua hari pas pertengahan puasa, dan tiga hari di penghujung Ramadan," katanya di Batam, Minggu (10/3/2024).
Menurut Ardi, penutupan THM di waktu-waktu tertentu selama puasa merupakan bentuk toleransi dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah tersebut. Jadi, ia meminta agar peraturan tersebut tidak dilanggar. "Saya ingatkan untuk tetap patuh. Karena ini adalah kesepakatan bersama," sebutnya.
Ardi juga menjelaskan bahwa penutupan selama delapan hari, tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan THM. "Makanya saya minta dipatuhi, karena kalau melanggar ada sanksi, jadi mari kita jaga kondusivitas selama bulan Ramadan ini," sebutnya.
Kepala Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Batam, Imam Tohari mengatakan pihaknya akan turun langsung untuk mengawasi jalannya aturan tersebut. "Tim gabungan akan turun langsung razia untuk mengawasi THM. Karena dalam peraturan sudah jelas, bahwa tiga hari pertama puasa harus tutup," ungkapnya.
Baca Juga
Bagi yang tidak patuh, maka akan ada sanksi yang berlaku. Imam menyebutkan sanksi berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional tempat hiburan malam. "Bagi yang melanggar langsung kami tindak. Nanti tim akan turun langsung di hari pertama bulan Ramadan. Kami berharapnya semua mematuhi aturan ini," pungkasnya.