Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapan Bulog Sumut Soal Temuan Beras SPHP Dijual Melebihi HET

Perum Bulog Sumatra Utara (Sumut) menegaskan kepada mitra resmi Bulog agar memutus hubungan kerja dengan pedagang yang tidak tertib aturan.
Beras bulog./Ist
Beras bulog./Ist

Bisnis.com, MEDAN — Perum Bulog Sumatra Utara (Sumut) menegaskan kepada mitra resmi Bulog agar memutus hubungan kerja dengan pedagang yang tidak tertib aturan. Hal itu tindak lanjut dari temuan adanya pedagang di pasar yang menjual beras Bulog melebihi HET (harga eceran tertinggi).

Kepala Perum Bulog Sumut Arif Mandu mengatakan, pemutusan hubungan kemitraan itu bertujuan agar pedagang tidak lagi memiliki akses terhadap beras Bulog yang dikhususkan untuk stabilisasi harga.

"Kami meminta kepada mereka [distributor utama] kalau ada mitra yang seperti pedagang itu, ditertibkan. Mitra yang tidak disiplin dicoret saja sebagai mitra agar tidak bisa lagi mendapat jatah beras Bulog," ujar Arif kepada Bisnis, Kamis (7/3/2024).

Sebagaimana diketahui, saat sidak ke Pasar Simpang Limun Medan pada Jumat (1/3/2024) lalu, Satgas Pangan Sumut menemukan dua pedagang yang menjual beras Bulog dengan harga harga Rp13.500-14.000 per kg. Padahal, HET beras Bulog untuk wilayah Sumatra ialah Rp11.500 per kg.

Mereka juga diketahui menyamarkan tindakannya dengan menukar karung beras Bulog dengan karung kemasan lain saat mengecer.

Menindaklanjuti temuan, Arif telah meminta PD Pasar Medan dan PT Pilar selaku distributor utama resmi beras Bulog ke pedagang di pasar untuk menelusuri kasus tersebut.

"Dari informasi yang kami terima, pedagang yang menjual beras Bulog di atas HET tersebut bukan berada di bawah naungan PD Pasar maupun PT Pilar. Kemungkinan diambil dari downline-nya PT Pilar atau PD Pasar," kata Arif.

Dikatakan Arif, distribusi beras untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dari Bulog ke pedagang di 43 pasar se-Kota Medan ditangani oleh dua mitra utama, yakni PD Pasar dan PT Pilar.

Bulog pun, lanjut Arif, mewajibkan mitra dan jaringan pedagang di bawahnya (downline) yang menjual beras Bulog untuk memasang spanduk harga. "Itu untuk melindungi konsumen juga. Makanya mereka wajib pasang spanduk yang di sana tertera harga resmi berasnya," imbuhnya.

Terkait pengawasan penjualan beras Bulog di tingkat pedagang, Arif menyebut baik PT Pilar maupun PD Pasar juga memiliki tanggung jawab mengawasi jaringan mitra mereka.

Ia pun meminta dilakukan penelusuran mendalam atas kasus kemarin. "Saya sudah meminta PD Pasar dan PT Pilar untuk mengecek dan menertibkan. Kalau dari pengakuan mereka, itu memang bukan downline-nya mereka [PT Pilar maupun PD Pasar]. Jadi beras itu diambil dari agen ke agen. Padahal, harusnya mereka [pedagang] ambil langsung ke PD Pasar atau PT Pilar sehingga tidak menambah panjang rantai distribusi," pungkasnya. (K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper