Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Segera Naik, Tiket Bus Pekanbaru-Medan Masih Harga Lama

Kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai sebesar 44,72% yang akan mulai berlaku pada 4 Maret 2024  belum berdampak terhadap harga tiket bus tujuan Pekanbaru-Medan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai sebesar 44,72% yang akan mulai berlaku pada 4 Maret 2024  belum berdampak terhadap harga tiket bus tujuan Pekanbaru-Medan.

Agen PT Bintang Utama Sibolga opeator bus tujuan Pekanbaru-Medan, Aron Tambunan mengatakan bus yang bertujuan medan itu menyebutkan tidak akan ada kenaikan pada harga tiket penumpang.

“Ya kalau tarif tol naik, untuk ongkosnya perkiraanya normal aja kayak biasa, gak ada kenaikan, mulai Rp235.000 untuk tiap penumpang per rute yang dipilih,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Dia menyebutkan selain ke Medan, bus itu juga menuju beberapa kota kabupaten di Sumatra Utara seperti Sibolga, Toba dan Tambunan.

Menurutnya memang akhir-akhir ini ada kenaikan jumlah penumpang yang dimilikinya. Sehingga saat kondisi itu, pihaknya akan menambah armada bus dari misalnya ada 5 bus yang tersedia, ditambah 2 kali lipat menjadi 10 bus.

Langkah ini menurutnya agar armada bus bisa mencukupi permintaan penumpang, karena pada saat-saat tertentu memang jumlah peminat bisa meningkat seperti di momen liburan, atau momen hari besar keagamaan.

“Kalau mau kenaikan penumpang biasanya kami menambah armada, misalnya dari 5 menjadi 10. Biar mencukupi penumpang dan memadai busnya, selain itu agen pun akan kami tambah supaya pelayanannya aman dan barang-arang penumpang terjamin tidak hilang,” ungkapnya.

Adapun sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.

Besaran tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan mengalami kenaikan sebesar Rp53.000 untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan kecil seperti kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pikap, truk kecil, dan bus, dari sebelumnya Rp118.500, namun mulai 4 Maret 2024 mendatang, kendaraan kecil akan dikenakan tarif sebesar Rp171.500.

Kemudian, untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gardan. Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gardan. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gardan dan empat gardan.

(Niki Aulia Sandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper